Selasa, 05 April 2011

Putusan Mahkamah Agung Preseden Buruk

Putusan Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali, yang mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Ketidaklayakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, merupakan preseden buruk pengelolaan lingkungan. Fungsi pengawasan lingkungan dilemahkan.

”Substansi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 14/2003 itu seperti tidak diindahkan hakim MA,” kata Koordinator Program Koalisi Rakyat Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Senin (4/4). SK Menteri LH didasarkan pada penilaian tim analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang menyatakan reklamasi pantura Jakarta tidak layak.

Keputusan MA, lanjutnya, menimbulkan kegelisahan di kampung-kampung nelayan. Kiara, melalui Koalisi Pulihkan Jakarta—yang berisi organisasi Indonesian Center for Environmental Law, Wahana Lingkungan Hidup, Institut Hijau Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Forum Komunikasi Nelayan Jakarta—menyiapkan surat yang mempertanyakan putusan MA itu. ”Kami menuntut MA terbuka ke publik soal keputusan kontroversial ini.”

Menurut Halim, Koalisi Pulihkan Jakarta menuntut pemerintah membatalkan reklamasi karena menghilangkan akses publik untuk hidup dan mengakses pantai gratis. ”Kami juga menuntut agar nelayan dilibatkan dalam penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jakarta, khususnya Teluk Jakarta,” katanya.

Hingga kemarin, Kementerian LH belum menerima amar putusan MA. ”Kalau betul PK dikabulkan, poin mana? Ada tujuh permohonan PK penggugat,” kata Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Deputi V Penataan Hukum Lingkungan Kementerian LH Cicilia Sulastri. Pihaknya mengirim surat ke MA meminta amar putusan.

Sikap Kementerian LH

Menurut Cicilia, Kementerian LH akan bersikap seusai mempelajari putusan MA. ”Asalkan sesuai aturan pengelolaan lingkungan yang benar, tak ada masalah (reklamasi),” ujarnya.

Dasar penolakan Kementerian LH atas reklamasi pantura, antara lain, bagaimana mengatasi banjir, bahan urukan, pasang surut, dan dampak terhadap Indonesia Power (pembangkit listrik). Poin-poin itu tak terjawab.

Pasca-SK Menteri LH No 14/2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta, enam investor proyek reklamasi mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Itu awal persoalan sebelum sampai ke MA. (ICH/AIK)

05 April 2011

0 komentar:

Poskan Komentar

Mengapa Kita Perlu Hemat Kertas?

  1. Kebutuhan kertas Indonesia 8 % dari supply oleh HTI dan 92 % illegal logging.

  2. Setiap tahun luas hutan Indonesia yang hilang setara dengan luas Pulau Bali.

  3. Satu rim kertas A4 menghabiskan sebatang pohon berusia minimal 5 tahun.

  4. Untuk kertas berkualitas baik diperlukan campuran pohon berkayu keras dan lunak.

  5. Suatu lahan pepohonan kayu keras setinggi 4 kaki panjang 4 kaki dan lebar 8 kaki dapat menghasilkan 942.100 halaman buku atau setara dengan 4.384.000 perangko atau setara dengan 2.700 eksemplar koran.

  6. Jika kita menghemat 1 ton kertas, berarti kita juga menghemat 13 batang pohon besar, 400 liter minyak, 4.100 Kwh listrik dan 31.780 liter air.

Total Tayangan Laman

Entri Populer

e-Billing Kartu Kredit BNI

e-Billing Kartu Kredit BNI
Mari bergabung dengan paperless society untuk anda pemegang kartu kredit BNI

Pegunungan di Magelang

Pegunungan di Magelang
Pemandangan Alam Yang Indah di Magelang

Recent Comments